Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnWawasanSelengkapnya
5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!

5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!

CoinfolksCoinfolks2025/12/07 13:45
Oleh:oleh Aryo Bimo Pratama

Ada kabar penting yang wajib kalian tahu nih. Pemerintah sedang menggodok aturan baru lewat RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Terbaru

Intinya? Dunia kripto Indonesia bakal memasuki fase “seleksi alam“. Gak ada lagi cerita platform abal-abal, karena aturan mainnya bakal super ketat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk, simak poin-poin pentingnya biar kamu gak ketinggalan info!

1. OJK Jadi “Wasit” Tunggal

Kalau dulu pengawasan kripto identik dengan Bappebti, di RUU ini aset kripto resmi masuk kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Artinya, “wasit” utamanya bergeser ke OJK.

Semua pihak, mulai dari Bursa, Lembaga Kliring, tempat penyimpanan (Kustodian), sampai Pedagang (Exchange) wajib punya izin resmi dari OJK. Kalau nekat operasi tanpa izin? Siap-siap kena sanksi berat!

Baca Juga Unlock Token Besar Hyperliquid! Akankah $HYPE Terjun Lebih Dalam?

2. Modal Awal Gak Main-Main (Harus “Sultan”)

Ini dia yang bikin kaget. Buat bikin usaha di bidang kripto, modalnya harus jumbo banget. Ini sinyal kalau regulator cuma mau pemain yang serius dan kuat secara finansial.

Cek nih syarat modal disetor (uang cash di muka) yang wajib disiapin:

  • Bursa Kripto: Wajib punya modal Rp1 Triliun!. Gak cuma itu, mereka harus jaga ekuitas minimal 80% dari modal itu.
  • Lembaga Kliring: Modal minimal Rp500 Miliar.
  • Tempat Penyimpanan (Custodian): Modal minimal Rp250 Miliar.
  • Pedagang (Exchange): Tempat kita biasa trading wajib punya modal disetor Rp100 Miliar dan menjaga ekuitas minimal Rp50 Miliar.

Jadi, kemungkinan besar bakal banyak exchange kecil yang merger atau malah tutup kalau gak kuat modal.

3. Bursa Gak Boleh Dimonopoli Satu Pihak

Pemerintah pengen Bursa Kripto itu milik bersama. Makanya, syarat pendirian Bursa itu harus dilakukan oleh minimal 11 perusahaan (PT). Uniknya, ke-11 perusahaan ini dilarang saling berafiliasi (gak boleh satu grup usaha). Tujuannya jelas: biar gak ada satu orang atau satu grup yang menguasai pasar sendirian.

4. Transaksi Dompet Digital (Wallet) Wajib Lapor

Punya private wallet? Hati-hati. Aturan baru ini mewajibkan semua aktivitas aset kripto yang dilakukan dompet digital (wallet) untuk ditransaksikan melalui atau dilaporkan ke Bursa.

Jadi, transaksi “bawah tanah” atau peer-to-peer yang sembunyi-sembunyi bakal makin susah. Kalau melanggar aturan ini, ancamannya penjara maksimal 3 tahun atau denda minimal Rp5 Miliar.

5. Sanksi Buat Pemain Ilegal: Penjara Menanti!

Ini peringatan keras buat platform bodong atau asing yang coba-coba masuk tanpa izin.

  • Tanpa Izin OJK: Bisa kena penjara 5 sampai 10 tahun! Dendanya juga sadis, minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp1 Triliun.
  • Platform Asing: OJK punya wewenang buat memblokir transaksi atau perdagangan kripto oleh pihak asing di Indonesia yang gak sesuai aturan.

Kesimpulan: Apa Dampaknya Buat Kita?

Buat investor, ini berita bagus karena platform tempat kita trading bakal jauh lebih aman, diawasi ketat, dan modalnya kuat (anti bangkrut tiba-tiba). Tapi, pilihannya mungkin jadi lebih sedikit karena hanya pemain besar yang bisa bertahan.

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!
© 2025 Bitget