Komisi Keuangan Korea berencana untuk mempelajari penerapan penangguhan pembayaran akun terhadap aset virtual yang diduga melakukan manipulasi pasar.
Odaily melaporkan bahwa otoritas keuangan Korea Selatan sedang mempelajari penerapan sistem "penangguhan pembayaran" dalam kasus manipulasi harga aset virtual, guna mencegah tersangka memindahkan atau menyembunyikan hasil ilegal selama tahap investigasi. Dilaporkan bahwa Komisi Keuangan Korea membahas kasus terkait dalam rapat rutin pada November tahun lalu, dan mengusulkan untuk merujuk pada praktik di pasar modal terkait manipulasi harga saham, yaitu mengambil langkah pembekuan lebih awal terhadap akun yang diduga memanipulasi harga aset virtual, serta membatasi penarikan, transfer, dan arus keluar dana lainnya.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem saat ini, penyitaan atau penarikan hasil ilegal dari aset virtual biasanya hanya dapat dilakukan setelah penyelidikan jaksa dan memperoleh surat perintah pengadilan, sehingga ada risiko aset dipindahkan selama periode tersebut. Internal Komisi Keuangan mempertimbangkan untuk memasukkan mekanisme penangguhan pembayaran akun yang serupa dengan Undang-Undang Pasar Modal dalam "legislasi tahap kedua aset virtual" yang akan datang, guna mencegah hasil yang belum terealisasi diproses lebih awal secara lebih efektif. Seorang pejabat otoritas keuangan menyatakan bahwa karena aset virtual lebih mudah disembunyikan setelah dipindahkan ke dompet pribadi, sistem semacam ini dapat membantu memperkuat pengawasan dan perlindungan aset pada tahap awal. (NewSIS)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
