RUU Dasar Aset Digital Korea Selatan berencana memasukkan mekanisme kompensasi tanpa kesalahan dan pemisahan kebangkrutan stablecoin, proposal pemerintah kemungkinan ditunda hingga tahun depan
ChainCatcher melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan sedang merancang "Undang-Undang Dasar Aset Digital" (tahap kedua legislasi aset kripto) yang berencana memasukkan berbagai langkah perlindungan investor, termasuk penerapan tanggung jawab kompensasi kerugian tanpa kesalahan bagi penyedia layanan aset digital, serta mekanisme isolasi risiko kebangkrutan bagi penerbit stablecoin. Namun, karena masih terdapat perbedaan pendapat yang signifikan terkait isu inti seperti entitas penerbit stablecoin, waktu pengajuan rancangan pemerintah diperkirakan akan ditunda hingga tahun depan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
