Media Jepang: Kebijakan "penurunan pajak cryptocurrency menjadi 20%" di Jepang hanya berlaku untuk aset digital "tertentu"
Menurut berita dari TechFlow, pada 29 Desember, mengutip Cryptonews yang merujuk pada Nikkei News, Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak tahun 2026, yang secara signifikan menurunkan tarif pajak mata uang kripto menjadi tarif tunggal sebesar 20%. Saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang dapat dikenakan pajak hingga 55%, dan tarif pajak yang tinggi ini telah menekan aktivitas perdagangan domestik.
Menurut laporan, reformasi pajak baru akan memasukkan keuntungan dari mata uang kripto ke dalam kerangka tarif pajak tunggal 20% yang sama dengan saham dan trust investasi, namun hanya terbatas pada "aset kripto tertentu" yang diproses oleh perusahaan yang terdaftar di registrasi operator bisnis instrumen keuangan. Mata uang kripto utama seperti bitcoin dan ethereum kemungkinan memenuhi syarat, tetapi persyaratan bisnis spesifiknya masih belum jelas.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Telcoin meluncurkan layanan perbankan aset digital dan menerbitkan stablecoin eUSD
Saham TRON di pasar pra-pembukaan AS naik 2,78%, kapitalisasi pasar meningkat menjadi 370 juta dolar AS
Vitalik Buterin menyarankan laboratorium AI baru fokus pada alat peningkatan manusia
