Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnWawasanSelengkapnya
SEC Amerika Serikat Merilis FAQ Regulasi Terkait Aset Kripto dan Teknologi Buku Besar Terdistribusi | PANews

SEC Amerika Serikat Merilis FAQ Regulasi Terkait Aset Kripto dan Teknologi Buku Besar Terdistribusi | PANews

PANewsPANews2025/12/18 13:43
Tampilkan aslinya

PANews 18 Desember - Menurut pengumuman resmi di situs web Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, Divisi Perdagangan dan Pasar SEC baru-baru ini merilis FAQ mengenai aktivitas aset kripto dan teknologi buku besar terdistribusi (DLT), yang bertujuan memberikan panduan kepatuhan bagi pelaku pasar. Kontennya mencakup bidang inti berikut:

  1. Tanggung Jawab Broker-Dealer: Aset kripto non-sekuritas tidak tunduk pada Pasal 15c3-3 Securities Exchange Act, namun jika merupakan "aset kripto sekuritas", broker dapat membangun "kontrol" sesuai pasal tersebut untuk memenuhi persyaratan kepatuhan. SEC tidak mempermasalahkan aset dalam bentuk non-kertas.

  2. <strong Per lindungan Aset Klien: Jika aset kripto bukan produk terdaftar di bawah Securities Act, SIPC (Securities Investor Protection Corporation) tidak akan memberikan perlindungan. SEC menyarankan agar aset kripto non-sekuritas diperlakukan sebagai "aset keuangan" di bawah Pasal 8 UCC dan ditempatkan dalam "akun sekuritas" untuk memperkuat independensi aset klien saat likuidasi atau kebangkrutan.

  3. Pasangan Perdagangan Dua Aset: Bursa Efek Nasional (NSE) dan Sistem Perdagangan Alternatif (ATS) dapat menyediakan perdagangan pasangan "sekuritas kripto/aset non-sekuritas", asalkan memenuhi persyaratan regulasi dan mengungkapkan informasi terkait secara rinci dalam Form ATS atau ATS-N.

  4. Agen Transfer dan DLT: Jika agen transfer menyediakan layanan transfer sekuritas untuk penerbit aset kripto, dan aset tersebut adalah sekuritas terdaftar di bawah Pasal 12, maka harus terdaftar di SEC. SEC tidak menentang penggunaan blockchain sebagai buku besar utama, asalkan semua persyaratan pencatatan dan regulasi federal dipenuhi.

  5. Kliring, Penyelesaian, dan ETP: Broker terdaftar yang mengoperasikan ATS dapat melakukan kliring transaksi klien secara mandiri dalam buku akun, dan SEC tidak mewajibkan pendaftaran sebagai lembaga kliring. Untuk ETP yang mengacu pada aset kripto, SEC tidak menentang pengoperasian sesuai dengan surat no-action tahun 2006 untuk ETP komoditas.

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!
© 2025 Bitget