Tajikistan mengkategorikan penambangan kripto dengan mencuri listrik sebagai tindak pidana
Jinse Finance melaporkan bahwa Tajikistan telah mengesahkan amandemen terhadap "Hukum Pidana", memperkenalkan hukuman pidana untuk penggunaan listrik secara ilegal dalam penambangan aset virtual dan cryptocurrency. Berdasarkan peraturan baru, pelanggar akan menghadapi denda antara 15.000 hingga 75.000 somoni, atau hukuman penjara antara 2 hingga 8 tahun. Sebelumnya, cryptocurrency di Tajikistan tidak legal maupun ilegal, berada di wilayah abu-abu regulasi.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: Alamat institusi tertentu hari ini menarik token UNI senilai 4,73 juta dolar AS dari CEX
Data: Ark Invest kemarin menambah 55.000 saham bitcoin spot ETF ARKB
