Jaksa AS: Do Kwon harus dijatuhi hukuman penjara 12 tahun
Foresight News melaporkan, menurut Bloomberg, jaksa Amerika Serikat menyatakan bahwa Do Kwon seharusnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakan penipuan yang menyebabkan runtuhnya stablecoin TerraUSD pada tahun 2022, dengan kerugian mencapai 40 miliar dolar AS. Do Kwon akan dijatuhi vonis oleh Hakim Distrik AS Paul Engelmayer pada 11 Desember.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: 527,22 BTC ditransfer keluar dari sebuah bursa, setelah transit kemudian masuk ke BlackRock
Bit Digital: Hingga akhir November, memegang lebih dari 150.000 Ethereum dengan nilai sekitar 460 juta dolar AS
