Platform media sosial "X" didenda 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan konten.
Jinse Finance melaporkan bahwa platform media sosial "X" didenda sebesar 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan konten. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa perusahaan X melanggar tiga ketentuan Digital Services Act dan memberikan waktu 60 hari kepada X untuk menyediakan solusi serta 90 hari untuk implementasi. (Golden Ten Data)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Bubblemaps: Tim Edel masih menjual token EDEL, kembali mentransfer EDEL senilai 175 ribu dolar AS
Dewan Rendah Polandia gagal mendapatkan suara yang cukup untuk membatalkan veto presiden terhadap RUU aset kripto
Archax melakukan tokenisasi Canary HBAR ETF di Hedera dan menyelesaikan transaksi pasca-perdagangan pertama
