Inggris mengesahkan undang-undang yang mengakui cryptocurrency dan stablecoin sebagai aset pribadi yang dilindungi hukum
Jinse Finance melaporkan, menurut pengungkapan dari Cointelegraph, Inggris telah mengesahkan undang-undang terkait hak kepemilikan aset kripto. Undang-undang ini telah mendapat persetujuan kerajaan—menetapkan bahwa aset kripto, stablecoin, dan aset kripto lainnya diakui secara hukum sebagai properti pribadi, serta tunduk pada ketentuan hukum properti yang relevan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Jupiter: Penjualan tahap pertama token WET dijadwalkan ulang, alokasi dikurangi menjadi 4%
Data: Seekor whale menghabiskan 10 juta dolar DAI untuk membeli 3.297 ETH
YZi Labs mengumumkan tim EASY Residency musim kedua, mencakup Web3, AI, dan bioteknologi
