Otoritas regulasi Jepang berencana mengklasifikasikan ulang 105 jenis mata uang kripto termasuk BTC dan ETH sebagai "produk keuangan", dengan kemungkinan penurunan tarif pajak menjadi 20%.
BlockBeats melaporkan bahwa pada 16 November, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk mengklasifikasikan ulang 105 aset kripto, termasuk bitcoin dan ethereum, sebagai produk keuangan dan memasukkannya ke dalam cakupan regulasi Financial Instruments and Exchange Act. Saat ini, penduduk Jepang harus melaporkan keuntungan dari kripto sebagai "pendapatan lain-lain" dengan tarif pajak maksimum hingga 55%. Setelah diklasifikasikan ulang, keuntungan dari perdagangan 105 token ini akan dikenakan pajak capital gain dengan tarif tetap sebesar 20%, setara dengan tarif pajak perdagangan saham. Menurut laporan, proposal ini diperkirakan akan dimasukkan dalam anggaran awal tahun 2026.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Sebuah alamat membuka posisi long bitcoin dengan leverage 20 kali, saat ini memegang 200,03 BTC
Berita trending
LainnyaProbabilitas Federal Reserve menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin pada bulan Desember adalah 44,4%, sedangkan probabilitas untuk tetap tidak berubah adalah 55,6%.
Santiment: Kepanikan ekstrem dan sentimen FUD dari investor ritel sedang meledak secara luas, kemungkinan pembalikan pasar meningkat secara signifikan.
