Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Berkurang Jadi 1.307 Aset, Cek di Sini
Pasar aset kripto di Indonesia kembali mengalami penyesuaian besar setelah Bursa PT Central Finansial X (CFX) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/020/XI/2025 pada 6 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, CFX menetapkan sebanyak 1.307 aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar aset keuangan digital. Jumlah ini menurun dibanding daftar sebelumnya pada 9 Oktober 2025 yang mencatat 1.421 aset kripto terdaftar.
Langkah pembaruan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin untuk menjaga tata kelola pasar aset digital tetap sehat dan transparan, sesuai ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan terhadap aset yang tercantum dalam daftar resmi yang diterbitkan oleh CFX.
Baca juga: Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.421 Token, Cek Daftarnya!
Daftar Kripto Legal Terbaru di Indonesia
Seperti daftar sebelumnya, aset utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), BNB (BNB), dan USDT masih tercantum dalam daftar legal. Beberapa altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRX), Toncoin (TON), dan Cardano (ADA) juga tetap dipertahankan.
Sejumlah aset yang kini populer termasuk Monad (MONAD), Aster (ASTER), Hyperliquid (HYPE), hingga Linea (LINEA) juga dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Daftar aset kripto legal di Indonesia. Sumber: CFX
Namun, ada sejumlah perubahan penting. CFX menambahkan beberapa aset baru ke daftar legal, antara lain Bali Coin (BALI), Giggle Fund (GIGGLE), MonPRO (MONPRO), APX, Openverse Network (BTG), Cypher (CYPR), dan INDR (INDR).
Sementara itu, beberapa aset kripto yang sebelumnya legal kini telah dihapus dari daftar terbaru. Aset tersebut meliputi 1Sol (1SOL), AIOZ Network, AlienX (AIX), Kryptomon (KMON), Linear Finance (LINA), SingularityNET (AGIX), dan StarryNift (SNIFT).
CFX menjelaskan bahwa penghapusan ini merupakan hasil dari proses seleksi berkala terhadap proyek-proyek yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria fundamental, kepatuhan, maupun kelayakan pasar.
Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya aset kripto dengan aktivitas ekonomi yang nyata, keamanan teknologi memadai, serta transparansi tinggi yang akan dipertahankan dalam daftar resmi.
Baca juga: Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp409,56 Triliun Sepanjang 2025
Sejumlah Proyek Kripto Lakukan Rebranding
Selain penambahan dan penghapusan, CFX juga mencatat sejumlah proyek yang melakukan rebranding untuk menyesuaikan identitas globalnya.
Beberapa di antaranya adalah Maker (MKR) yang kini berganti nama menjadi Sky (SKY), sementara stablecoin Dai (DAI) resmi berubah menjadi USDS. Fantom (FTM) kini dikenal sebagai Sonic (S), dan Litentry (LIT) melakukan transformasi menjadi Heima (HEI).
Selain itu, BinaryX (BNX) kini berubah menjadi Four (FORM), OKT Chain (OKT) disatukan ke dalam identitas OKB, dan Solana Name Service yang sebelumnya menggunakan ticker FIDA kini memakai SNS. Perubahan juga terjadi pada Omni Network (OMNI) yang kini menjadi Nomina (NOM), serta Mon (MON) yang berevolusi menjadi MonPRO.
Baca juga: Bank Indonesia Berencana Terbitkan Stablecoin Nasional
Listing Kripto Legal Kini Dipercepat
Pembaruan daftar aset kali ini juga dibarengi dengan peluncuran inovasi baru oleh CFX berupa jalur pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK) On Demand.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses listing bagi aset kripto yang sedang populer atau memiliki permintaan pasar tinggi, sehingga dapat segera diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
CFX menilai kecepatan dalam menghadirkan aset baru menjadi faktor penting dalam meningkatkan minat pengguna dan volume transaksi. Untuk itu, Bursa kini menyediakan dua jalur pengajuan, jalur reguler dan jalur On Demand.
Jalur reguler tetap mengikuti prosedur evaluasi menyeluruh oleh Sub-Komite Bursa, sementara jalur On Demand memungkinkan aset diajukan lebih cepat selama memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat utama adalah aset tersebut harus memiliki permintaan pasar yang kuat dan diajukan oleh minimal sepuluh anggota Bursa CFX. Setelah itu, CFX akan melakukan proses uji tuntas dan penilaian langsung terhadap kelayakan aset.
Baca juga: Proses Listing Kripto Legal di Indonesia Kini Dipercepat Lewat Mekanisme Baru
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Bitcoin melonjak melewati $105 ribu setelah janji pembayaran tarif $2.000 Trump memicu reli kripto

Bitcoin Pulih ke US$106.000, Didukung Harapan Berakhirnya Shutdown AS

Pasar kripto terus mengalami penurunan tajam, perusahaan "dompet digital kripto" yang menyediakan leverage untuk aset kripto mengalami kehancuran.
Dalam sebulan terakhir, harga saham MicroStrategy turun 25%, BitMine Immersion turun lebih dari 30%, sementara penurunan bitcoin pada periode yang sama adalah 15%.

Harga XRP Menghadapi Koreksi yang Lebih Dalam: Analis Memperingatkan Tes Ulang $1,9 di Depan
