Otoritas regulasi Korea menjatuhkan denda sebesar 35,2 miliar won kepada operator bursa Dunamu
ChainCatcher melaporkan bahwa Departemen Intelijen Keuangan Komisi Keuangan Korea (FIU) telah menjatuhkan denda sebesar 35,2 miliar won Korea (sekitar 264 juta dolar AS) kepada operator bursa aset kripto Dunamu karena melanggar Undang-Undang Informasi Keuangan Tertentu. Pelanggaran tersebut meliputi larangan bertransaksi dengan operator aset virtual yang tidak terdaftar, tidak memenuhi kewajiban uji tuntas terhadap nasabah, tidak menerapkan pembatasan transaksi, serta tidak melaporkan transaksi mencurigakan. Dunamu menyatakan menerima keputusan tersebut.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Circle mengajukan surat pendapat terkait implementasi "GENIUS Act"
Saham AS dibuka lebih rendah dan terus melemah, dengan Nasdaq turun hingga 1%.
Data: Stable setoran tahap kedua telah melebihi 253 juta dolar AS, lebih dari 60 dompet salah memasukkan alamat

