Kabar gembira dari Bank Indonesia (BI)! BI sedang mematangkan rencana keren untuk meluncurkan apa yang bisa kita sebut sebagai “Stablecoin Nasional”. Ini adalah mata uang digital yang nilainya dijamin oleh Surat Berharga Negara (SBN) alias obligasi pemerintah. Jadi, nilainya akan stabil dan aman, karena dijamin oleh aset negara.
Apa Itu “Stablecoin Nasional” BI?
Gubernur BI, Bapak Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa BI akan menerbitkan sekuritas digital bank sentral (digital central bank securities).
- Dasarnya: Sekuritas digital ini lahir dari Rupiah Digital (mata uang digital bank sentral atau CBDC yang sedang dikembangkan).
- Jaminannya: Nilainya akan dijamin dengan obligasi pemerintah (SBN).
Secara simpel, ini adalah Rupiah Digital yang diterbitkan dengan jaminan SBN, dan inilah yang disebut BI sebagai “versi nasional dari stablecoin Indonesia.” Keren, kan?
Langkah ini adalah bagian dari strategi besar BI untuk mendigitalisasi sektor keuangan. Kalau proyek ini sukses, Indonesia akan makin serius mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam sistem moneter kita.
Lalu, Bagaimana Stablecoin di Mata OJK?
Meskipun stablecoin (yang beredar saat ini) belum diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai memantau penggunaannya karena perannya yang makin penting di bidang transfer uang (remittance) dan pembayaran.
- Aturan Ketat: OJK mewajibkan pelaku perdagangan stablecoin untuk patuh pada aturan Anti-Pencucian Uang (AML) dan wajib lapor secara berkala.
- Fungsi Penting: Menurut Kepala Divisi Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar, stablecoin yang punya aset dasar terpercaya (seperti obligasi atau dolar) sering dipakai sebagai instrumen lindung nilai (hedging tool). Aset ini dianggap jauh lebih stabil dibandingkan kebanyakan kripto lain.
Baca Juga Perusahaan Pelayaran OceanPal Meluncurkan SovereignAI, Fokus ke AI dan Near Protocol
Indonesia Jadi Jagoan Kripto Global!
Tahukah kamu? Indonesia masuk peringkat ke-7 di dunia untuk adopsi kripto berdasarkan Global Crypto Adoption Index 2025 dari Chainalysis! Ini menunjukkan antusiasme masyarakat kita yang tinggi:
- Peringkat 9: Aktivitas jual beli ritel.
- Peringkat 7: Nilai transaksi di layanan terpusat.
- Peringkat 4: Nilai transaksi di sektor decentralized finance (DeFi).
Bahkan, ada kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai aset cadangan negara. Wow!
Intinya: Bank Indonesia sedang membuat terobosan besar di dunia digital dengan stablecoin yang dijamin oleh aset negara, yang bisa jadi langkah penting untuk masa depan keuangan digital Indonesia.













