- Pengadilan Tinggi Madras menegaskan bahwa kripto dapat dimiliki dan disimpan dalam trust.
- WazirX dilarang mendistribusikan kembali kepemilikan XRP investor yang tidak terpengaruh.
- Putusan ini memperkuat hak investor dan tata kelola Web3 di India.
Dalam putusan bersejarah yang dapat mengubah lanskap cryptocurrency di India, Pengadilan Tinggi Madras telah menyatakan bahwa cryptocurrency memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum India.
Keputusan Pengadilan, yang disampaikan oleh Hakim N. Anand Venkatesh, menegaskan bahwa cryptocurrency dapat dimiliki, disimpan dalam trust, dan dilindungi sebagai properti legal — sebuah langkah besar dalam memperjelas status hukum aset digital di negara tersebut.
Cryptocurrency di India kini diakui sebagai properti
Kasus ini muncul dari petisi seorang investor yang 3.532,30 koin XRP-nya dibekukan setelah serangan siber terhadap WazirX, salah satu bursa cryptocurrency terbesar di India.
Pada Juli 2024, platform tersebut mengalami peretasan senilai $234 juta yang melibatkan Ethereum dan token ERC-20.
Meskipun kepemilikan XRP investor tersebut tidak termasuk dalam aset yang dicuri, WazirX berupaya mendistribusikan kembali dana semua pengguna di bawah rencana “sosialisasi kerugian”.
Hakim Venkatesh dengan tegas menolak proposal tersebut, memutuskan bahwa kepemilikan digital setiap investor adalah properti individu dan tidak dapat diencerkan atau didistribusikan kembali untuk menutupi kerugian bursa.
Ia menekankan bahwa cryptocurrency, meskipun tidak berwujud, memiliki semua atribut penting dari properti — dapat diidentifikasi, dipindahkan, dan dikendalikan secara eksklusif melalui private key.
“Ini bukan properti berwujud maupun mata uang,” ujar hakim. “Namun, ini adalah properti yang dapat dinikmati dan dimiliki dalam bentuk yang menguntungkan.”
Interpretasi ini memberikan pemegang aset digital posisi hukum yang lebih kuat, memastikan bahwa cryptocurrency mereka diakui sebagai aset yang dilindungi menurut hukum India.
Yurisdiksi dan perlindungan investor
Pengadilan juga menyelesaikan pertanyaan mengenai yurisdiksi, menolak argumen WazirX bahwa aturan arbitrase Singapura berlaku karena perusahaan induknya, Zettai Pte Ltd, berbasis di Singapura.
Hakim Venkatesh mengutip keputusan Mahkamah Agung sebelumnya dalam PASL Wind Solutions Pvt Ltd v. GE Power Conversion India Pvt Ltd (2021), menyatakan bahwa pengadilan India memiliki kewenangan atas aset yang berada di India.
Karena transaksi investor berasal dari Chennai dan melibatkan rekening bank India, Pengadilan menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi India.
Pengadilan juga menyoroti bahwa Zanmai Labs Pvt Ltd, yang mengoperasikan WazirX di India, terdaftar di Financial Intelligence Unit (FIU) — tidak seperti perusahaan induk asingnya atau Binance.
Perbedaan ini memperkuat bahwa bursa India yang beroperasi secara domestik tunduk pada pengawasan dan akuntabilitas India, terutama dalam melindungi aset pengguna dan menjaga praktik kustodian yang transparan.
Memperkuat tata kelola Web3
Keputusan Hakim Venkatesh melampaui bantuan individual dengan menyerukan standar tata kelola perusahaan yang lebih tinggi di sektor Web3 dan kripto.
Ia mendesak bursa untuk memisahkan dana klien, melakukan audit independen, dan menegakkan kontrol KYC serta anti pencucian uang yang kuat.
Langkah-langkah ini, menurut Pengadilan, sangat penting untuk membangun kepercayaan dalam ekonomi digital dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan aset di masa depan.
Pakar hukum memuji putusan ini sebagai tonggak dalam pengembangan “crypto-jurisprudence” di India.
Vikram Subburaj, CEO bursa India Giottus, menggambarkannya sebagai momen dasar yang memberi sinyal kepada semua pelaku pasar — bursa, pengguna, dan regulator — bahwa ruang aset digital akan tunduk pada standar tata kelola dan perlindungan yang kuat.
Pondasi untuk masa depan kripto India
Putusan Pengadilan tidak hanya melindungi hak investor individu tetapi juga memperkuat kerangka regulasi yang lebih luas seputar aset digital.
Dengan mengakui cryptocurrency sebagai properti, putusan ini mengisi celah hukum penting di negara di mana penegakan pajak terhadap kripto tetap ketat, namun perlindungan investor masih tertinggal.
Seperti yang ditulis Hakim Venkatesh, pengadilan kini menjadi “panggung utama di mana masa depan nilai digital diperdebatkan.”
Melalui putusan ini, Pengadilan Tinggi Madras telah memberikan gambaran yang lebih jelas bagi India tentang kepemilikan, tanggung jawab, dan kepercayaan di era desentralisasi.
Dengan cryptocurrency di India kini secara tegas diakui sebagai properti menurut hukum India, keputusan ini menandai titik balik bagi ekosistem aset digital negara — menegaskan bahwa di India, kepemilikan kripto bukan hanya instrumen spekulatif tetapi juga aset yang dilindungi oleh hukum.




